Bogor (buseronline.com) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Dilansir dari laman Humas Polri, pemberantasan narkotika dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan dan aktor utama di balik peredaran narkotika.
Hal tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden bertema "Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika" yang digelar Kompolnas bersama kementerian dan lembaga terkait di Bogor, Jawa Barat, 24-25 September 2026.
Rapat dibuka Ketua Harian
Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo dan dipimpin Anggota
Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab. Hadir pula Anggota
Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam.
Forum tersebut melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah ahli, di antaranya Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala, Dr Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas, Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.
Yusuf Warsyim mengatakan, pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional," ujar Yusuf.
Dalam rapat tersebut, penanganan perkara narkotika didorong agar tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah tersangka yang ditangkap dan barang bukti yang disita. Penegakan hukum perlu diarahkan untuk mengungkap struktur jaringan serta aktor yang mengendalikan peredaran narkotika.