Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.
Dilansir dari laman Humas Polri, FP ditangkap di
Thailand melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian
Thailand, dan Imigrasi
Thailand. Setelah diamankan, FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand.
"Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata Setyo di Jakarta, pada 25 September 2026.
Menurut Setyo, FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, seperti slot, kasino, dan judi bola.
Dari hasil penyidikan, perputaran uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan penyediaan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut," ujar Setyo.
Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri. Pencarian terhadap FP dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapatkan informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," kata Setyo.