Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut.
Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo mengatakan pemerintah akan terus menyelidiki korporasi yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Namun, upaya penegakan hukum tersebut harus diiringi pembenahan regulasi agar tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran.
"Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, masih terdapat delapan peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Ia menilai ketentuan tersebut dapat menyulitkan pengendalian apabila api kemudian meluas.
"Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran," katanya.
Selain membenahi regulasi, pemerintah juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Prabowo menyebut personel TNI dan kemungkinan Polri akan dikerahkan ke sejumlah kabupaten untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
"Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel, seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi," ucapnya.
Prabowo menegaskan edukasi tersebut harus dibarengi dengan pemberian solusi kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, siap menyediakan lahan maupun sarana pendukung seperti pompa bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian," ujarnya.
Sementara itu, Prabowo mengingatkan korporasi memiliki sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi untuk mencegah dan menangani karhutla.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan menara pemantau, embung, serta tim pemadam kebakaran yang berasal dari karyawan perusahaan.
"Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," tegas Prabowo.
Presiden menekankan penanganan karhutla harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, korporasi wajib menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban," kata Prabowo.
Pemerintah selanjutnya akan memperkuat pencegahan karhutla melalui pembenahan regulasi, edukasi masyarakat, serta penertiban terhadap kepatuhan korporasi, khususnya di kawasan gambut. (DKI1)