Medan (buseronline.com) - Pengamat pelayanan publik asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Irjen Pol Drs Mashudi terkait pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor.
Adhar menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
"Sikap itu menggambarkan kurangnya pemahaman Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi secara utuh dan obyektif tentang kewenangan Ombudsman, dan kurang hormatnya institusi Lapas kepada lembaga negara," tegas Adhar Hakim melalui rilis yang dibagikan mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Minggu (27/9/2026).
Adhar yang merupakan Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram dan Universitas 45 Mataram menjelaskan, kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan lapangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), khususnya terkait pemeriksaan lapangan.
Ia merujuk Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Pasal 34 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Dalam melakukan pemeriksaan lapangan sesuai ketentuan Pasal 28 tersebut, Ombudsman berwenang melakukannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu seperti dijamin Pasal 34," jelasnya.
Adhar juga menyoroti Pasal 44 UU Ombudsman yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya.
"Jadi, penyelenggara pelayanan publik seperti lembaga pemasyarakatan atau siapapun, termasuk Dirjen PAS itu, harus memahami norma yang melindungi kewenangan Ombudsman RI," tegasnya.
Lebih lanjut, Adhar menyinggung persoalan pemberian fasilitas mewah bagi warga binaan. Menurutnya, praktik semacam itu bukan lagi menjadi rahasia di Indonesia dan telah beberapa kali terungkap melalui pemberitaan media.
Ia juga menyebut persoalan tersebut pernah diungkap ketika Denny Indrayana menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Atas kondisi tersebut, Adhar mengimbau Dirjen PAS beserta jajarannya lebih fokus melakukan pembenahan pelayanan di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Ombudsman semestinya menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
"Daripada terus menerus bersikap tidak kooperatif terhadap hasil temuan Ombudsman RI, maka Irjen Pol Drs Mashudi selaku Dirjen PAS dan jajarannya sebaiknya terus bekerja keras memperbaiki pelayanan di Lapas-Lapas seluruh Indonesia sebagai wujud sikap bertanggung jawab terhadap visi dan misi Lapas," ujarnya.
Adhar juga mengatakan perhatian publik terhadap pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi pertimbangan bagi jajaran Ditjen PAS.
"Dirjen Lapas dan jajarannya harus dapat memahami fenomena tersebut sebagai sebuah logika bahwa bobroknya Lapas sudah menjadi rahasia umum," katanya.
Adhar kemudian memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI dan berharap lembaga tersebut terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan lapangan.
Ia berharap Ombudsman RI konsisten mengungkap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong perbaikan pelayanan di berbagai lembaga pemerintahan. (Galung)