Samarinda (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah anomali dan indikator risiko dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dilansir dari laman
KPK, pemetaan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV
KPK,
Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda, pada 23 September 2026.
Andy mengatakan, penguatan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, terlebih dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, APBD
Pemprov Kaltim 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun dan belanja daerah Rp15,15 triliun. Dari total belanja tersebut, sekitar Rp3,77 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa.
"Semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong pemda tidak hanya melihat prosesnya berjalan, namun apakah sudah benar, wajar, dan sesuai kebutuhan," ujar Andy.
Pada sektor perencanaan,
KPK menemukan sejumlah pola dalam usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, khususnya pada 2025 dan 2026. Salah satunya adalah adanya usulan yang melintasi daerah pemilihan (dapil), yakni ketika anggota DPRD dari suatu dapil mengusulkan kegiatan yang berlokasi di dapil lain.
KPK juga memetakan adanya perbedaan nilai atau penjatahan alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, terdapat indikasi metode pelaksanaan Pokir yang mengarah pada skema atau penyedia tertentu di sejumlah perangkat daerah.
Andy menegaskan, pola tersebut perlu diverifikasi agar Pokir tetap bersumber dari aspirasi masyarakat dan mengikuti tahapan perencanaan RKPD serta APBD.
"Yang perlu dijaga, bagaimana aspirasi tersebut masuk ke perencanaan berdasarkan kebutuhan yang terukur, lokasi tepat, serta sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Jangan sampai proses perencanaan menjadi pintu masuk intervensi anggaran maupun pengadaan," katanya.
Sementara pada area penganggaran,
KPK menyoroti tata kelola hibah. Salah satu pola yang ditemukan adalah adanya keputusan kepala daerah yang terbit lebih dahulu dibandingkan proposal yang diajukan.
KPK meminta Pemprov Kaltim melakukan klarifikasi terhadap kesesuaian data dan tahapan administrasi hibah, termasuk kemungkinan ketidaktepatan proses input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu,
KPK memetakan adanya penerima hibah yang tercatat memiliki alamat sama pada tahun yang sama. Beberapa penerima bahkan tercatat memperoleh nilai hibah identik sebesar Rp180 juta.
Kondisi tersebut, menurut KPK, perlu diverifikasi untuk memastikan pemberian hibah dilakukan secara selektif, berdasarkan kebutuhan, dan memberikan manfaat yang jelas.
KPK juga mendorong
Pemprov Kaltim memperkuat verifikasi dan validasi penerima serta mengintegrasikan data hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, termasuk menyelaraskan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada sektor PBJ, KPK menemukan sejumlah indikator yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya kesamaan harga penawaran hingga nominal terkecil antarpeserta tender yang dapat menjadi indikator risiko persekongkolan, pemecahan paket dengan nilai mendekati batas pengadaan langsung, serta penyedia yang menangani banyak paket pekerjaan konstruksi dalam periode yang sama.
Berdasarkan Sistem Informasi Pengadaan Secara Utuh dan Terpadu (SiPesut) Biro PBJ Kaltim, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 4.497 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp566,91 miliar.