KPK Dorong Pengelolaan PI 10 Persen Migas Kaltim Beri Manfaat Lebih Luas

Heri - Senin, 28 September 2026 14:55 WIB
Ilustrasi lokasi migas.

Samarinda (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya menjadi sumber penerimaan atau dividen daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Dilansir dari laman KPK, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.1 KPK Andy Purwana mengatakan penawaran PI 10 persen kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan yang berlaku.

"KKKS itu sifatnya wajib untuk offering PI ke pemerintah daerah. Ini yang KPK dorong, karena kalau pemda dapat PI, ini jadi pendapatan daerah yang dapat langsung dipakai untuk pembangunan di Kaltim," ujar Andy di Samarinda, pada 23 September 2026.

Andy menjelaskan, mekanisme penawaran PI telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Mekanisme tersebut mengatur proses penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas, mulai dari SKK Migas hingga penawaran kepada pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk.

Setelah penawaran, pemerintah daerah harus menyatakan kesanggupan sekaligus memenuhi berbagai kewajiban yang melekat pada kepemilikan PI.

"Jika pemda menyanggupi, mereka akan nyatakan sanggup sampai kewajiban itu terpenuhi. Memang ada hambatan-hambatan yang mau tidak mau harus diselesaikan, dan itu yang sedang kita bicarakan langkah lanjutannya," jelas Andy.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kaltim, hingga kini daerah tersebut telah memperoleh PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas, yakni WK Mahakam dan WK Sangasanga.

Sementara itu, usulan PI untuk WK Eastkal Attaka yang dikelola KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) masih dalam proses. KPK juga mendorong sejumlah wilayah kerja migas lainnya agar segera menindaklanjuti penawaran PI kepada pemerintah daerah.

KPK menilai percepatan realisasi PI harus diikuti dengan penguatan tata kelola. Hal ini penting agar pemenuhan hak partisipasi daerah tidak berhenti pada penerimaan dividen, tetapi juga didukung kesiapan BUMD sebagai pengelola, sistem pengawasan yang memadai, serta pengelolaan manfaat ekonomi yang transparan dan akuntabel.

Dalam pendampingan bersama Pemprov Kaltim dan BUMD, KPK memetakan sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Di antaranya transparansi pengelolaan pendapatan PI, akses pemerintah daerah terhadap informasi proses bisnis migas, pengawasan terhadap BUMD dan anak perusahaan BUMD, serta harmonisasi regulasi sektor energi dengan tata kelola pemerintahan daerah.

KPK juga mendorong pengawasan berbasis risiko guna mengantisipasi potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan manfaat ekonomi PI, maupun kelemahan pengendalian internal yang dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Setiap keputusan terkait PI diharapkan didukung kajian hukum, ekonomi, teknis, dan risiko yang memadai," kata Andy.

Selain tata kelola, KPK turut menyoroti keberlanjutan manfaat PI. Pasalnya, produksi migas di sejumlah wilayah kerja dapat mengalami penurunan secara alamiah, termasuk di wilayah Kaltim.

Karena itu, penerimaan dari PI perlu dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus keberlanjutan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

"Dengan pengelolaan yang baik, harapannya PI dapat membuka peluang bagi daerah untuk memperluas keterlibatan dalam rantai bisnis migas, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, serta mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor migas," ujar Andy.

Pada pertemuan bersama SKK Migas dan KKKS di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud juga menyampaikan harapan agar pengelolaan sumber daya migas memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

Rudy mendorong SKK Migas dan KKKS membantu Kaltim memperoleh PI 10 persen dari wilayah kerja migas lainnya. Menurutnya, sektor migas di Kaltim masih memiliki peluang untuk dikembangkan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan pengelolaan lapangan yang produksinya mengalami penurunan secara alami. "Jadi jangan ragu membagi PI 10% untuk Kaltim," ujar Rudy.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

28 Pasang Pelajar Temanggung Ikuti Integrity Champion 2026

Hukum & Peristiwa

KPK dan MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan melalui PRISMA Batch IV

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Mahasiswa Sampaikan Pesan Antikorupsi Lewat Komik

Hukum & Peristiwa

KPK Tangkap Bupati Bolmut, Diduga Patok Fee Proyek hingga 10 Persen

Hukum & Peristiwa

KPK Ajak Generasi Muda Jadikan Integritas sebagai Kebiasaan

Hukum & Peristiwa

KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi