Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030 berinisial SJL.
Dilansir dari laman
KPK, SJL ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menyatakan SJL ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara,
KPK menduga SJL mematok fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. SJL diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang proyek.
Dari fee tersebut, sebesar 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). KPK mengungkap, atas permintaan SJL, pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar.
Tak hanya dugaan pemerasan, SJL juga diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Pada 2023-2024, SJL menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut. Kemudian pada 2025-2026, SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Salah satunya berupa uang tunai dengan total sekitar Rp200 juta.
Atas dugaan perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.