Badung (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadikan integritas sebagai kebiasaan dalam mengambil keputusan dan bertindak di kehidupan sehari-hari.
Dilansir dari laman
KPK, pesan tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk "Think Big, Act Right: Membentuk
Generasi Muda dengan Integritas dan Kepemimpinan dalam Membangun Masa Depan" yang digelar di Universitas Udayana, Badung, Bali, pada 17 September 2026.
Talkshow yang menjadi bagian dari rangkaian Diseminasi Antikorupsi SINTESIS KPK 2026 tersebut diikuti sekitar 140 mahasiswa Universitas Udayana.
Kegiatan menghadirkan Pimpinan
KPK Ibnu Basuki Widodo, Guru Besar sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna, serta Delegasi SINTESIS
KPK 2026 dari Provinsi Bali, I Gede Karang Bagus Prema.
Ibnu Basuki Widodo mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan. Pendidikan dan pencegahan juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, ketiga pendekatan tersebut merupakan bagian dari Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
"Integritas bukan sekadar pengetahuan mengenai korupsi. Integritas adalah kebiasaan mengambil keputusan yang benar, meskipun tidak selalu mudah dan tidak selalu diawasi," ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kebutuhan, keserakahan hingga kelemahan sistem.
Karena itu, budaya antikorupsi perlu dibangun melalui pembentukan karakter sekaligus penguatan sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsi.
Di lingkungan pendidikan, Ibnu mengingatkan agar integritas menjadi bagian dari kehidupan seluruh warga kampus.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, masih ditemukan persoalan integritas akademik, seperti perilaku menyontek serta pemberian hadiah atau gratifikasi yang dianggap wajar oleh sebagian pihak.
"Anak muda dapat memulai gerakan antikorupsi dari lingkungan yang paling dekat. Perubahan tidak harus selalu menunggu seseorang menjadi pejabat atau pemegang jabatan formal," katanya.
Ibnu juga mendorong civitas akademika menerapkan prinsip No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality. Masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi KPK.