KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi

Heri - Senin, 21 September 2026 17:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi yang digelar di Auditorium Algoritma, Filkom, UB, Malang, Jumat (18/9/2026).

Malang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi mengembangkan model penguatan integritas untuk mengenali dan mengendalikan potensi risiko korupsi di lingkungan kampus.

Dilansir dari laman KPK, model tersebut memetakan 12 potensi risiko korupsi dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian sebagai bagian dari Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, program tersebut merupakan inisiatif perguruan tinggi yang kemudian dikembangkan melalui kerja sama dengan KPK.

Hal itu disampaikan Setyo dalam kegiatan penguatan integritas perguruan tinggi yang digelar di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Universitas Brawijaya (UB), Malang, pada 18 September 2026.

"PIEPTN ini, datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, ya, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan," ujar Setyo.

Salah satu perangkat yang tengah diuji yakni Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). KPK menjadikan UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai perguruan tinggi piloting untuk menguji penerapan program tersebut.

Pelaksanaan piloting PPG di kedua perguruan tinggi tersebut mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3).

Menurut Setyo, tahap piloting menjadi kesempatan untuk menemukan berbagai kekurangan dalam sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.

"Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi," katanya.

Setyo menegaskan bahwa keberadaan regulasi dan perangkat pengendalian belum cukup apabila tidak memberikan dampak terhadap praktik tata kelola perguruan tinggi.

"Karena kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya," tegasnya.

Karena itu, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme internal yang mampu menangani persoalan sejak risiko ditemukan hingga tindak lanjutnya. Kampus juga perlu memiliki mekanisme untuk mencari solusi dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran.

KPK juga mengingatkan bahwa modus gratifikasi dapat berkembang dalam berbagai bentuk. Pemberian tidak selalu disampaikan langsung kepada pihak yang memiliki jabatan, tetapi dapat dititipkan melalui keluarga maupun teman dekat.

"Misalkan tidak diberikan langsung. Tapi dititipkan kepada keluarga jauh. Dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko," ujar Setyo.

Ia menilai pemetaan risiko perlu diperbarui secara berkala agar sistem pengendalian mampu menyesuaikan diri dengan pola-pola baru yang berpotensi muncul di lingkungan perguruan tinggi.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Temukan 41 Anomali Tata Kelola Pemda Sumut, PBJ Paling Rawan

Hukum & Peristiwa

KPK Minta Pengendalian Gratifikasi di Kampus Tak Sekadar Seremonial

Hukum & Peristiwa

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK Cegah Korupsi

Hukum & Peristiwa

Alumni SINTESIS KPK Dorong Gerakan Antikorupsi Lewat Distrik Muda

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Edukasi dan Budaya Antikorupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN