Malang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi memastikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tidak berhenti pada pencanangan dan sosialisasi.
Dilansir dari laman
KPK, program tersebut harus benar-benar diterapkan dalam tata kelola dan kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengendalian gratifikasi harus mencakup kemampuan perguruan tinggi dalam mengenali risiko, menerima dan mengelola laporan, memberikan tindak lanjut, hingga membangun budaya integritas di kalangan sivitas akademika.
Hal itu disampaikan Setyo dalam pencanangan piloting atau program percontohan
PPG bagi perguruan tinggi negeri (
PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, pada 17 September 2026.
Program percontohan tersebut melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang menjadi ruang awal implementasi pengendalian gratifikasi dengan pendampingan KPK bersama kementerian terkait.
Setyo menegaskan, pencanangan merupakan bagian formal dalam memulai program. Namun, keberhasilan program justru ditentukan oleh implementasi dan dampaknya terhadap tata kelola perguruan tinggi.
"Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting," ujar Setyo.
Menurutnya, pengendalian gratifikasi tidak akan memberikan manfaat apabila hanya diwujudkan dalam dokumen, sosialisasi, atau mekanisme pelaporan tanpa adanya tindak lanjut.
"Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya," katanya.
Setyo menjelaskan, gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat hadir dalam berbagai bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun pemberian lainnya perlu diperhatikan, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.
Ia mengatakan, pemberian dalam kehidupan sosial terkadang dipandang sebagai tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, perlu kehati-hatian untuk membedakan pemberian yang diperbolehkan dengan gratifikasi yang berpotensi menjadi persoalan hukum.