Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada 17 September 2026.
Bobby mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, banyak pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah sehingga diperlukan kolaborasi untuk memperkuat pencegahan korupsi.
"Kami berharap penanganan dan pencegahan
korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain," kata Bobby.
Ia menegaskan Pemprov Sumut bersama seluruh kepala daerah dan DPRD se-Sumut berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya
korupsi. Kehadiran
KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas," ujar Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya mencegah korupsi di daerah.
Johanis berharap posisi APIP diperkuat sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan menjadi sistem peringatan dini (early warning) bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).
"Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat," kata Johanis.
Menurutnya, penguatan posisi APIP juga perlu didukung dengan payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Akhmad Wiyagus mengatakan APIP memiliki peran penting dalam mendeteksi dan menindaklanjuti potensi penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah sebelum masuk ke proses hukum.