Tangerang (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam praktik tersebut,
LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung
LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan dilakukan, Rabu (16/9/2026) setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penindakan di dua lokasi dan mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sebanyak 910 tabung
LPG. Barang bukti itu terdiri dari 560 tabung
LPG 3 kg, 12 tabung
LPG 5,5 kg, 318 tabung
LPG 12 kg, dan 20 tabung
LPG 50 kg.
Selain itu, polisi turut mengamankan 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB," ujar Irhamni dalam keterangannya, pada 17 September 2026.
Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh
LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan.
LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.