Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dilansir dari laman
KPK, kedelapan tersangka tersebut diamankan
KPK melalui operasi tangkap tangan (
OTT). Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Para tersangka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih
KPK.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui tengah bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Sejumlah ahli waris diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat pihak terkait di PTUN Bandung.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN untuk membantu berkomunikasi dengan SON.
KPK mengungkap bahwa SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode "dua", yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker".
Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan ATR/BPN. Penerimaan itu antara lain berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan, pengurusan HGB, serta pelayanan pertanahan lainnya.