Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Dilansir dari laman
KPK, serah terima aset berlangsung di Aula
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada 15 September 2026.
Tiga kementerian yang menerima aset tersebut yakni Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani
KPK. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian penerima.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian akhir proses penanganan perkara korupsi.
"Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah," ujar Mungki.
Ia menjelaskan, aset yang telah diputuskan dirampas untuk negara tidak selalu harus dijual melalui lelang. Apabila aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, aset dapat dikelola melalui mekanisme yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan.
"
KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan," katanya.
Dalam penyerahan kali ini, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta.
Aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun aset dengan nilai terbesar diterima Kemenimipas, yakni mencapai Rp13,61 miliar. Aset tersebut berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Mungki mengatakan, KPK berharap aset hasil rampasan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Karena itu, kementerian penerima diminta memasang penanda yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.
Menurutnya, penanda tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan manfaat hasil penegakan hukum kepada negara.
"Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujarnya.