KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir

Heri - Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB
Penyerahan aset dilakukan melalui skema hibah di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).

Bekasi (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Dilansir dari laman KPK, aset dengan nilai taksiran mencapai Rp3,65 miliar itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan polder resapan air sebagai salah satu upaya mengendalikan banjir di Kota Bekasi.

Penyerahan aset dilakukan melalui skema hibah di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, pada 14 September 2026. Ketujuh bidang tanah tersebut memiliki luas keseluruhan 1.452 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK agar barang rampasan negara tidak berhenti sebagai aset sitaan, tetapi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemko Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya," ujar Mungki.

Mungki mengatakan KPK akan memantau pemanfaatan aset tersebut selama satu tahun ke depan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan aset telah dibaliknamakan kepada Pemko Bekasi, tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemko Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya," katanya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik penyerahan aset tersebut. Menurutnya, langkah KPK mengubah hasil rampasan perkara korupsi menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat merupakan bentuk inovasi dalam pemulihan aset.

Tri menyatakan lahan tersebut akan masuk dalam program strategis prioritas Pemko Bekasi agar proses pemanfaatannya dapat segera dilakukan.

"Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki," ujar Tri.

Ia menilai sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan barang rampasan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Ini salah satu contoh inovasi pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat," tuturnya.

Tujuh bidang tanah yang diserahkan masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Total nilai taksiran aset tersebut mencapai Rp3.650.177.000.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026

Hukum & Peristiwa

Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat

Hukum & Peristiwa

Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Siswa Pakai Masker di Luar Kelas

Hukum & Peristiwa

PMI Bekasi Olah Air Telaga Hejo Jadi Air Bersih, Produksi Capai 100 Ribu Liter per Hari