Surabaya (buseronline.com) - Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan inisial ES, berakhir setelah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026.
Dilansir dari laman Humas Polri, ES ditangkap saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan
Bandara Juanda. Ia baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai kepulangan ES ke Indonesia.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka ES di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.
Penangkapan tersebut melibatkan sinergi sejumlah instansi. Selain penyidik Bareskrim Polri, operasi itu turut mendapat dukungan dari Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan petugas Imigrasi.
ES merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 14 Februari 2022. Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.
Penyidik menduga ES berperan sebagai perantara yang mempertemukan MWC dengan RAS. ES juga diduga mengatur kesepakatan fee serta menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar dari kedua pihak.
ES sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikan terhadap dirinya sempat terkendala setelah ia melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.
Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ES. Koordinasi dilakukan dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama ES pada 2 Februari 2024.