Bandung (buseronline.com) - Pemerintah terus mempercepat penyusunan kerangka hukum nasional terkait penggunaan Unmanned Aircraft System (UAS) dan Counter-Unmanned Aircraft System (C-UAS).
Dilansir dari laman Humas Polri, langkah tersebut dibahas dalam forum
Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi yang digelar di Hotel Pullman Grand Central,
Bandung, Jawa Barat, pada 9 September 2026.
Memasuki hari kedua, FGD tersebut berfokus pada penyusunan regulasi yang komprehensif mengenai pemanfaatan wahana udara tanpa awak atau drone, termasuk mekanisme penanggulangan terhadap potensi ancaman yang ditimbulkannya.
Forum dipimpin Asisten Deputi 3/IV Kamtibmas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Brigjen Pol Ady Satya SIK MH.
Dalam arahannya, Ady Satya menegaskan pentingnya segera memfinalisasi regulasi nasional yang mengatur penggunaan UAS dan C-UAS. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aspek keamanan dalam pemanfaatan teknologi drone.
"Regulasi nasional mengenai UAS dan C-UAS ini mendesak untuk segera difinalisasi. Kerangka hukum ini bukan untuk membatasi pemanfaatan teknologi, melainkan memberikan kepastian hukum, standar keamanan yang jelas, serta mekanisme mitigasi risiko yang solid demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional," ujar Ady Satya.
FGD tersebut melibatkan perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan, sektor infrastruktur dan pengawasan ruang digital, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah satuan kerja di lingkungan Polri.
Sejumlah pejabat Polri dari berbagai fungsi strategis juga turut memberikan masukan. Di antaranya Dirsamapta Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol M Ngajib SIK dan Kombes Pol Aditya SIK.