Jakarta (buseronline.com) - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Dilansir dari laman Humas
Polri, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III
DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan, moratorium dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.
"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg
DPR RI, pada 7 September 2026.
Syahar menjelaskan, konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki aspek keperdataan maupun menyangkut hak masyarakat adat.
Atas dasar itu,
Polri mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif. Penundaan proses pidana secara prejudisial juga diterapkan terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata Syahar.
Menurut dia, langkah tersebut memberikan ruang yang lebih luas kepada para pihak untuk menyelesaikan konflik melalui pendekatan non-litigasi sebelum persoalan berkembang menjadi proses pidana.
"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.