Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperkuat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dilansir dari laman Humas
Polri, sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan
Karhutla gelombang kedua dikerahkan ke empat provinsi, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat pencegahan Karhutla melalui edukasi, penyuluhan, komunikasi, serta pendekatan humanis kepada masyarakat.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan
Karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci utama untuk mencegah kebakaran sejak dini.
"Rekan-rekan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, berikan pemahaman dan ajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini," ujar Dedi saat memberikan pembekalan di Jakarta, pada 7 September 2026.
Sebanyak 322 personel yang diberangkatkan terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping. Mereka akan menjalankan tugas selama 10 hari atau menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan situasi di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, sebanyak 189 peserta didik telah diberangkatkan terlebih dahulu untuk melaksanakan tugas pencegahan Karhutla di sejumlah wilayah. Gelombang kedua ini dilakukan untuk memastikan kegiatan di lapangan tetap berkesinambungan melalui mekanisme lintas ganti personel.
Dedi juga mengingatkan para personel agar tidak menggunakan pendekatan yang menggurui ketika berada di tengah masyarakat. Personel diminta untuk terlebih dahulu mendengarkan masyarakat dan memahami karakteristik wilayah sebelum memberikan edukasi.
"Datanglah dengan pendekatan yang baik dan humanis. Dengarkan masyarakat, pahami kondisi di lapangan, kemudian berikan edukasi yang mudah dipahami," katanya.
Menurut Dedi, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi dalam pencegahan
Karhutla, bukan sekadar sebagai objek penanganan. Karena itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, kepala desa, dan tokoh adat perlu dilibatkan dalam membangun jejaring pencegahan di tingkat tapak.
Edukasi kepada masyarakat akan diarahkan pada tindakan nyata, di antaranya tidak melakukan pembakaran lahan, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi terjadinya kebakaran.
"
Karhutla bukan hanya tanggung jawab
Polri atau pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum meluas," tegas Dedi.