Jakarta (buseronline.com) - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mendorong perubahan pola penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari yang sebelumnya reaktif menjadi lebih antisipatif.
Dilansir dari laman Humas Polri, menurutnya,
Karhutla tidak cukup ditangani setelah api muncul, tetapi harus diprediksi dan dicegah sejak dini.
Hal itu disampaikan Dedi saat memberikan pembekalan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada 7 September 2026.
Sebanyak 322 personel tersebut terdiri atas 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping. Mereka akan ditugaskan selama 10 hari di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dedi meminta para personel tidak hanya melakukan penyuluhan, tetapi juga melakukan pembelajaran sekaligus audit terhadap manajemen penanganan Karhutla di wilayah penugasan.
"Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan, dan apa yang masih kurang," tegas Dedi.
Dedi mengatakan penanganan Karhutla perlu menerapkan pendekatan predictive policing dengan mengintegrasikan berbagai data, seperti hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, dan riwayat kebakaran.
Pemanfaatan teknologi seperti drone, satelit, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga dinilai penting untuk menentukan wilayah yang menjadi prioritas pencegahan.
Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare yang tersebar di 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.228 titik atau 20,4 persen telah diverifikasi sebagai titik api.
Sebanyak 26.302 titik atau 23,1 persen belum terverifikasi, sedangkan 64.086 titik atau 56,4 persen dinyatakan bukan titik api. Sementara itu, tindakan pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.
Menurut Dedi, strategi penanganan Karhutla juga harus mempertimbangkan kondisi ekologis, terutama lahan gambut. Pemadaman api dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila kondisi gambut tetap kering.
Berdasarkan data SiTMAT KLH per 6 September, kondisi muka air tanah di sejumlah wilayah berada pada tingkat sangat rawan.
Di antaranya Kalimantan Tengah minus 143 sentimeter, Kalimantan Barat minus 163 sentimeter, Sumatera Selatan minus 231,1 sentimeter, Kalimantan Timur minus 142,6 sentimeter, Riau minus 209 sentimeter, dan Kalimantan Utara minus 137 sentimeter.
Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor, dan restorasi hidrologis, kata Dedi, harus menjadi bagian dari strategi pencegahan.
"Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi," ujarnya.
Penanganan
Karhutla juga diarahkan melalui pendekatan collaborative policing dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat di tingkat tapak.
Di tingkat nasional, kolaborasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri, dan TNI.
Sementara di daerah melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH, serta pemerintah daerah. Pada tingkat tapak, unsur yang dilibatkan antara lain Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, kepala desa, tokoh adat, masyarakat, dan korporasi.
Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Polri juga menegaskan penanganan
Karhutla harus diikuti dengan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi yang terbukti memiliki tanggung jawab dalam terjadinya kebakaran.
Hingga 6 September 2026, tercatat 200 laporan polisi terkait Karhutla. Sebanyak 192 perkara merupakan perkara perorangan dan delapan perkara melibatkan korporasi.