Jakarta (buseronline.com) - Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dilansir dari laman Humas Polri, hingga 4 September 2026, sebanyak 169 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Dari jumlah tersebut,
Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Mayoritas tersangka merupakan perorangan yang diduga melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk membuka lahan milik sendiri.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah.
"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ujar Pipit dalam keterangannya, pada 4 September 2026.
Berdasarkan data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Kemudian Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan sebanyak 3 tersangka.
Polri juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus karhutla, termasuk korporasi.
"Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pipit.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus memberikan efek jera.
Menurutnya,
Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan dugaan tindak pidana karhutla diproses sesuai hukum.
"Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Trunoyudo di Jakarta, pada 5 September 2026.
Polri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani karhutla. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.