Jakarta (buseronline.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian daerah.
Dilansir dari laman
KPK, Kepala daerah dinilai harus mampu memastikan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penegasan tersebut disampaikan Setyo saat memberikan arahan dalam program Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Tri Gatra, Kantor Lemhannas, Jakarta, pada 4 September 2026.
Setyo mengatakan, kualitas kepemimpinan daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan mampu menghadapi berbagai perubahan.
Di tengah dinamika geopolitik global dan pesatnya transformasi digital, pimpinan daerah dituntut tidak hanya meningkatkan kinerja pemerintahan, tetapi juga memiliki moralitas, kompetensi, dan kemampuan beradaptasi.
"Integritas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan hukum dan peraturan, tapi harus diwujudkan melalui komitmen akuntabilitas hingga keberpihakan pada kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok," kata Setyo.
Ia menilai, integritas harus menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan. Pemimpin daerah juga perlu mampu mengenali dan mengelola berbagai risiko integritas sejak dini agar inovasi dan perubahan yang dilakukan tidak menciptakan celah baru bagi korupsi.
KPK menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen untuk mengukur sekaligus memetakan risiko korupsi di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Hasil SPI 2025 mencatat skor integritas nasional sebesar 72,32. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 74,52.
Dari 657 instansi yang disurvei, sebanyak 353 instansi atau 54 persen masih berada dalam kategori rentan. Sebanyak 201 instansi atau 30 persen masuk kategori waspada, sedangkan 106 instansi atau 16 persen berada dalam kategori terjaga.
"Risiko perilaku koruptif masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan serius, sehingga memperkuat integritas tidak cukup hanya membenahi regulasi dan sistem, namun harus menyentuh perilaku dan budaya organisasi," ujar Setyo.
Selain pemetaan risiko, upaya pencegahan
KPK juga disebut memberikan dampak terhadap perlindungan keuangan dan aset daerah. Pada Semester I 2026,
KPK mendorong penyelamatan keuangan daerah senilai Rp2,23 triliun.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, sebanyak 422.766 penyelenggara negara atau sekitar 98 persen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setyo menegaskan, pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem integritas, pengawasan berbasis risiko, perlindungan aset dan keuangan daerah, serta kepatuhan penyelenggara negara.
"Kesadaran diri menjadi fondasi dalam menjaga integritas. Bahaya terbesar integritas dapat muncul ketika seseorang menganggap wajar suatu kesalahan, sehingga batas benar dan salah semakin samar," katanya.
Menurut Setyo, keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang terealisasi atau jumlah proyek yang dibangun. Kualitas tata kelola pemerintahan dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan juga menjadi indikator penting keberhasilan pembangunan.
Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan KPPD Angkatan IV menjadi sarana strategis untuk memperkuat karakter dan integritas pimpinan daerah dalam menghadapi berbagai perubahan lingkungan strategis.