Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online

Heri - Sabtu, 05 September 2026 09:20 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial.

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial. Dilansir dari laman Humas Polri, dari pengungkapan tersebut, penyidik menemukan transaksi perjudian mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian," kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, pada 3 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Adex Yudiswan mengatakan, modus perjudian online semakin berkembang. Pelaku dapat dengan cepat mengganti domain ketika situs mereka diblokir, membuat situs mirror, hingga menggunakan media sosial sebagai sarana promosi.

"Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita," ujar Adex.

Dalam perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.

Perkara kedua mengungkap modus spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna media sosial menuju situs perjudian online. Sejumlah situs yang teridentifikasi antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara ini, tiga tersangka diamankan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Sementara perkara ketiga juga berkaitan dengan spam komentar yang menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi.

Sebanyak tiga tersangka diamankan, sedangkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta.

Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online itu mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Adex menegaskan, pemberantasan judi online tidak mudah karena aktivitas tersebut bersifat lintas negara. Tim pemasaran, pengelola website, dan infrastruktur digital dapat berada di negara yang berbeda.

"Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi," ujarnya.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Promosi Judi Online, Lindungi Keluarga dari Risiko Digital

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar

Hukum & Peristiwa

DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Hukum & Peristiwa

Rico Waas Ajak Pemuda Medan Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai