Jakarta (buseronline) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring semakin memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Dilansir dari laman Humas Polri, salah satunya dengan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menghindari pemblokiran situs dan menyamarkan aliran dana.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs dan rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring.
"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," kata Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, pada 3 September 2026.
Menurut Adex, tingginya permintaan terhadap perjudian daring turut mendorong munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan," ujarnya.
Adex mengungkapkan jaringan perjudian daring juga menggunakan akun nominee serta pola layering untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Selain itu, teknologi otomatis seperti bot dan AI digunakan untuk mempercepat sejumlah aktivitas operasional. Dengan cara tersebut, pelaku dapat segera mengganti infrastruktur digital ketika situs atau rekening yang digunakan berhasil ditindak aparat.
Perkembangan teknologi membuat pemberantasan perjudian daring menjadi semakin kompleks. Pasalnya, jaringan tersebut dapat dengan cepat membangun kembali situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.
Adex mengatakan tantangan lain dalam pemberantasan judi daring adalah karakter kejahatan siber yang tidak mengenal batas wilayah atau borderless.
Menurut dia, satu jaringan dapat membagi aktivitasnya di sejumlah negara. Pemasaran dapat dilakukan dari satu negara, sedangkan pengelolaan situs berada di negara lain.
"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama
judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," jelas Adex.
Karena itu, pemberantasan judi daring membutuhkan kolaborasi lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum.