Jakarta (buseronline.com) - Perputaran dana perjudian daring di Indonesia mengalami penurunan signifikan hingga semester pertama 2026. Dilansir dari laman Humas Polri, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan angka tersebut terus menurun dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, perputaran dana judi daring mencapai sekitar Rp359,8 triliun, kemudian turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.
"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, pada 3 September 2026.
Menurut Adex, penurunan perputaran dana tersebut tidak terlepas dari upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Polri melakukan penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.
Meski demikian, jaringan judi daring terus mengubah modus operandi mengikuti perkembangan teknologi. Pelaku dapat berpindah domain, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk melakukan promosi.
"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," katanya.
Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan berbagai metode, seperti pelapisan transaksi (layering), rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.
Pemberantasan judi daring juga menghadapi tantangan karena jaringan tersebut bersifat lintas negara. Server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur jaringan dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.
Dalam menangani persoalan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten perjudian daring.