Bareskrim Nyatakan Berkas TPPU Indosterling P-21, Puluhan Aset Disita

Heri - Sabtu, 05 September 2026 08:55 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa telah lengkap atau P-21.

Dilansir dari laman Humas Polri, status tersebut diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial SWH, yang merupakan Direktur PT Indosterling Optima Investa.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada 2017 hingga 2020.

Dalam menjalankan aksinya, SWH diduga menggunakan instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN). Sekitar 1.200 investor disebut terjerat dalam skema tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 9 hingga 13 persen.

Total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Namun, skema tersebut kemudian kolaps pada 2020 dan menyebabkan gagal bayar terhadap para investor.

"Meskipun tindak pidana asalnya, yakni perbankan, telah diputus inkrah dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung, penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan," kata Ade Safri.

Penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang berasal dari empat rekening BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kupon HYPN, komisi agen, operasional perusahaan afiliasi, hingga membeli sejumlah aset pribadi.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita delapan unit properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah. Salah satunya aset senilai Rp38,023 miliar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi menyita lima unit properti di Jakarta Utara, satu properti senilai Rp3 miliar di Pamulang Barat, Tangerang, serta aset senilai Rp12 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.

Penyidik juga mengamankan lima kendaraan, yakni Mercedes-Benz S350L tahun 2013, Mercedes-Benz ML350 tahun 2010, Toyota Harrier tahun 2014, serta dua unit Toyota Innova tahun 2010 dan 2014.

Ade Safri menyebut penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK. Polisi juga telah menggeledah kantor perusahaan di Gedung Ratu Plaza serta menyita sejumlah dokumen keuangan.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Buru Aktor Utama Jaringan Narkotika Internasional di Kepri

Hukum & Peristiwa

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Tujuan Dubai, Dua WNA India Diamankan

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional