Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda SSTP dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan SAP MT.
Keduanya dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, Fernanda dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan
Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K yang ditetapkan pada tanggal yang sama. Jenis hukumannya juga berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap SSTP MAP membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026
Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan," kata Subhan.
Namun, Subhan menjelaskan bahwa hukuman tersebut tidak otomatis berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak PNS yang bersangkutan menerima keputusan. Ketentuan yang sama berlaku apabila keputusan dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
Penjatuhan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur kini dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN.