KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Heri - Senin, 31 Agustus 2026 12:50 WIB
Peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau NRA terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 yang digelar PPATK di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.

Dilansir dari laman KPK, penelusuran aliran dana, pembekuan, perampasan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan menjadi langkah penting untuk memastikan uang negara yang dikorupsi dapat kembali.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penguatan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi bagian strategis dalam upaya memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Fitroh saat menghadiri peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) yang dijadwalkan berlangsung pada 2029-2030.

Menurut Fitroh, hasil tindak pidana korupsi dapat disamarkan, dialihkan, maupun ditempatkan melalui berbagai instrumen dan transaksi untuk menyembunyikan asal-usul aset.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara," ujar Fitroh.

Ia menjelaskan, NRA menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan mitigasi yang lebih terukur.

Fitroh menilai pendekatan berbasis risiko merupakan salah satu elemen penting dalam standar FATF. Indonesia telah memiliki kebijakan dan strategi mitigasi, namun penguatan masih diperlukan, khususnya dalam pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, serta penerapan sanksi yang proporsional dan memberikan efek jera.

Fitroh menekankan persiapan menghadapi MER FATF 2029-2030 harus dilakukan sejak dini. Persiapan tidak cukup hanya melalui pemenuhan regulasi dan administrasi, tetapi harus dibuktikan dengan efektivitas penegakan hukum.

Peningkatan kualitas penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pencegahan berbasis risiko dinilai menjadi aspek yang harus diperkuat.

Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment sekitar November 2029, dengan pembahasan pleno pada Juni 2030.

MER FATF tidak hanya mengukur kesesuaian regulasi suatu negara dengan standar FATF, tetapi juga menilai efektivitas penerapan kebijakan serta dampak nyata dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026

Hukum & Peristiwa

KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029

Hukum & Peristiwa

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pengadaan Capai Rp148 Miliar

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam

Hukum & Peristiwa

KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi

Hukum & Peristiwa

KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu