Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sejak usia dini sebagai langkah jangka panjang dalam membangun generasi yang memiliki integritas.
Dilansir dari laman
KPK, penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas di lingkungan pendidikan dinilai penting untuk membentuk karakter peserta didik sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat.
Hal itu disampaikan Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H Harefa dalam Webinar Penguatan Kapasitas Pendidikan Antikorupsi bagi Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2026, pada 27 Agustus 2026.
Cahya mengatakan, pelaksanaan pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari mandat
KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Program tersebut juga mencakup jejaring pendidikan keagamaan melalui sinergi dengan kementerian, lembaga, serta institusi pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, penerapan PAK di sekolah dan madrasah harus dilakukan melalui dua strategi yang saling memperkuat. Pertama, menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik. Kedua, menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung penerapan nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
"Memahami korupsi sebagai tindakan yang salah belum tentu otomatis membentuk perilaku antikorupsi. Karena itu, proses internalisasi harus diperkuat dengan ekosistem yang kondusif agar nilai integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan tumbuh menjadi karakter dan tercermin dalam perilaku peserta didik," ujar Cahya.
KPK juga berharap para guru tidak berhenti menjadi pengajar, tetapi terus menjadi teladan bagi peserta didik dalam menerapkan perilaku berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL pada Direktorat Jejaring Pendidikan
KPK, Anis Wijayanti, memaparkan kondisi persepsi dan perilaku antikorupsi di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) berada pada angka 3,85. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mencatat skor 69,50 untuk aspek karakter peserta didik, ekosistem, dan tata kelola pendidikan.
Anis menilai angka tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya yang lebih kuat dan merata untuk membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.
"Angka 69,50 menggambarkan ada sedikit upaya perbaikan, tetapi belum merata dan bukan angka yang baik. Padahal harapan kita, pendidikan menjadi garda terdepan untuk membentuk karakter antikorupsi dari setiap individu," ungkap Anis.
Untuk menjawab tantangan tersebut,
KPK memperkuat lima area dalam Peta Kompetensi
Pendidikan Antikorupsi.
Lima area tersebut mencakup kemampuan menjalankan aturan secara sadar dan konsisten, menghormati hak dan kepemilikan, bertanggung jawab dalam menggunakan barang milik pribadi maupun publik, menjaga amanah termasuk saat menghadapi konflik kepentingan, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan nilai integritas ketika menghadapi dilema etis.
Selain itu, peserta didik juga didorong meningkatkan literasi antikorupsi serta aktif dalam berbagai kegiatan yang dapat membangun dan memperkuat budaya antikorupsi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof Suyitno menyambut positif penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi tersebut.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi bukan hanya persoalan memberikan pengetahuan kepada peserta didik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun karakter bangsa.
"Bicara mengenai pendidikan antikorupsi adalah bicara mengenai bagaimana membangun karakter bangsa dimulai dari pendidikan formal. Tantangan kompleksitas di luar sana membutuhkan sinkronisasi antara pendidikan formal lalu juga pendidikan di non-formal," tegas Suyitno.