Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Program Akademi Kompetensi Pencegahan Korupsi (AKPK) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk memperkuat kompetensi dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengadaan pemerintah.
Dilansir dari laman
KPK, program tersebut diluncurkan di Kantor LKPP,
Jakarta, pada 26 Agustus 2026, di tengah besarnya nilai belanja pengadaan pemerintah yang pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp243,7 triliun.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan besarnya anggaran pengadaan harus diikuti dengan kualitas pengambilan keputusan dan integritas aparatur. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan.
"Korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pengadaan, tapi di mana pun ketika integritas tidak dijaga. Karena itu, pendidikan dan pencegahan diperlukan guna mengubah sikap dan moralitas serta membangun ketahanan diri," ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, potensi korupsi dalam pengadaan dapat muncul sejak tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.
Sejumlah risiko yang perlu diantisipasi antara lain konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, pengaturan pemenang, manipulasi mutu dan harga, serta gratifikasi.
"Berbagai modus seperti konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, pengaturan pemenang, manipulasi mutu dan harga, serta gratifikasi masih menjadi risiko yang perlu diantisipasi bersama," tegasnya.
Ibnu menilai penguatan integritas harus menjadi bagian dari seluruh tahapan pengadaan, bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat memastikan belanja pemerintah sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan sistem dan regulasi yang kuat tetap membutuhkan dukungan SDM yang berintegritas. Sebab, keputusan dalam proses pengadaan pada akhirnya tetap berada di tangan manusia.
"Sehebat apa pun sistem dan regulasi yang dibangun, pada akhirnya keputusan tetap diambil manusia. Karena itu kita harus membangun manusianya," tutur Sarah.
Menurutnya, SDM pengadaan tidak cukup hanya memahami regulasi. Mereka harus mampu mengenali risiko, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta berani mengambil keputusan yang benar dan bertanggung jawab.
Program A
KPK PBJ, kata Sarah, dirancang bukan sekadar sebagai pelatihan atau sarana memperoleh sertifikat. Program tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem SDM pengadaan yang profesional dan berintegritas secara nasional.
Program ini dilengkapi kurikulum, modul, serta sistem pembelajaran terintegrasi berbasis peran. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur secara terarah dan berkelanjutan.
Sarah menegaskan keberhasilan program tidak diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari perubahan perilaku dan kualitas keputusan setelah peserta mengikuti pembelajaran.
"Cetak biru, pelatihan, dan sertifikat ini bukan tujuan akhir. Yang paling penting, perubahan setelah proses belajar. Apakah membantu memperbaiki tata kelola dan kualitas belanja pemerintah," tegasnya.