Garut (buseronline.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memusnahkan sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hasil penarikan dari masyarakat.
Dilansir dari laman Jabarprov, pemusnahan
KTP-el tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil
Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 27 Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil
Kabupaten Garut Efran Brando menjelaskan bahwa seluruh
KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen lama yang telah ditarik dari masyarakat karena mengalami kerusakan maupun adanya perubahan data kependudukan.
"Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data," kata Efran.
Dari total
KTP-el yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan
KTP-el yang mengalami kerusakan fisik, tidak layak pakai, maupun mengalami penurunan kualitas cetakan.
Sementara itu, sebanyak 11.533 keping lainnya ditarik karena adanya perubahan elemen data kependudukan.
Perubahan data tersebut meliputi perubahan status, alamat, serta data pribadi lainnya yang menyebabkan
KTP-el lama tidak lagi berlaku dan harus diganti dengan dokumen baru.
Efran menegaskan, penarikan dan pemusnahan KTP-el dilakukan sesuai dengan instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Menurutnya,
KTP-el yang sudah tidak berlaku perlu dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.