Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Dilansir dari laman KPK, kali ini, KPK menahan GH, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, GH ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap total tujuh orang tersangka dalam perkara ini," demikian keterangan KPK, pada 26 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai, salah satunya GH.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Untuk BC1, uang yang disepakati mencapai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 senilai Rp1 miliar.
Kesepakatan tersebut diduga bermula dari permintaan bantuan JF agar proses kepabeanan (customs clearance) perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
JF kemudian diduga memerintahkan stafnya untuk menyetorkan "jatah uang bulanan" dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada sejumlah pihak, termasuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan.
KPK mengungkapkan, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp3,25 miliar di antaranya diduga diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga unit sepeda motor gede (moge) turut disita, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.