Bandung (buseronline.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sebanyak 145 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dilansir dari laman Jabarprov, dari penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta.
Kasatpol PP Kota
Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku.
"Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan," kata Bambang, pada 21 Agustus 2026.
Dari total denda tersebut, Rp113 juta merupakan denda administrasi yang masuk ke kas daerah melalui APBD Kota
Bandung. Sementara Rp63,6 juta merupakan pidana denda hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang disetorkan ke kas negara.
Pelanggaran yang ditindak beragam, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, Pedagang Kaki Lima (PKL), perizinan usaha, gangguan ketertiban umum, hingga pengerusakan trotoar.
Pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin tercatat sebanyak 37 kasus. Dalam penindakan tersebut,
Satpol PP mengamankan 7.217 botol minuman beralkohol dengan pidana denda mencapai Rp37 juta.
Selain itu, tujuh pelanggar penebangan pohon tanpa izin dikenakan denda administrasi Rp100 juta dan pidana denda Rp15,5 juta.
Penindakan terhadap PKL juga mencapai 37 pelanggar dengan denda administrasi Rp4 juta dan pidana denda Rp6,1 juta.
Sementara pelanggaran perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum ditemukan di 62 lokasi dengan denda administrasi Rp4 juta dan pidana denda Rp6,1 juta.
Satpol PP turut menindak satu kasus pengerusakan trotoar dengan denda administrasi Rp4 juta. Satu kasus asusila juga diproses melalui sidang tipiring.
Selain penegakan Perda, Satpol PP Kota Bandung menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di sejumlah wilayah sepanjang periode yang sama.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Singa Perbangsa.
Di sektor reklame, Satpol PP melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.225 reklame diturunkan di berbagai wilayah Kota Bandung.