Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dilansir dari laman
KPK, enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ASO selaku Rektor
Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh
Unsoed. Dalam proses tersebut,
KPK menemukan dugaan praktik pemerasan serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga dilakukan melalui tiga klaster.
Pada klaster pertama, NAP dengan sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut disampaikan melalui DMW dan AW. Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan. NAP, dengan sepengetahuan ASO, diduga mengembalikan uang tersebut setelah meminjam dari pihak swasta dengan imbalan janji tiga paket proyek di lingkungan
Unsoed.
Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. MYN kemudian diduga menerima uang sebesar Rp680 juta.
KPK menyebut MYN juga berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO. Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
ASO selanjutnya diduga memberikan akses user ID miliknya kepada ES. Akses tersebut digunakan ES untuk memberikan persetujuan atau melakukan "klik" terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dalam OTT tersebut,
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyatakan proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (R)