Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC).
Dilansir dari laman Humas
Polri, kejahatan tersebut menyasar sebuah perusahaan asal Amerika Serikat hingga mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, pada 19 Agustus 2026. Dalam pengungkapannya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Kasubdit 1 Dittipid Siber
Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp di China.
Pelaku kemudian melakukan manipulasi komunikasi melalui email bisnis. Mereka menyamar seolah-olah sebagai pihak perusahaan yang sah dan mengarahkan korban untuk mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.
"Modus yang digunakan adalah
Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi," kata Deddy.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Beruntung, PPATK segera melakukan penghentian sementara terhadap transaksi tersebut. Langkah tersebut membuat sebagian besar dana masih dapat diamankan.
Deddy menjelaskan, sekitar USD 70.000 telah lebih dahulu ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.
"Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun warga negara Indonesia, serta LJ, pria berusia 46 tahun warga negara China.
LPK diduga berperan menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berperan dalam komunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi dana tersebut.
Polisi turut menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kasubnit Dittipid Siber
Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.