Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dilansir dari laman
KPK, HNV ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
KPK.
KPK menduga HNV menggunakan jabatan, pengaruh, serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Salah satu dugaan perbuatannya dilakukan dengan mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah kepala kantor maupun bawahannya.
Dalam email tersebut, HNV diduga meminta dicarikan sponsorship untuk acara fashion show anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak (WP), baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.
KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima HNV dalam periode 2013 hingga 2022 sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Pada periode 2013-2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.