Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Polri, kata dia, berkomitmen terus menindak praktik perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran digital.
"Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online," kata Trunoyudo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di sejumlah lokasi.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan modus deposit melalui pulsa. Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Wira mengungkapkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa dari para pemain.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026. "Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," jelas Wira.