Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri memperkuat upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) sebagai bagian dari langkah meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum)
Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, persoalan ODOL tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi.
Dilansir dari laman Humas Polri, hal tersebut disampaikan I Made Agus saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia bertema "Penyelarasan Ekosistem Jalan Tol untuk Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan", Rabu.
"Kata kunci dalam menyelesaikan Over Dimension dan
Over Load ini adalah kolaborasi. Para stakeholder yang terlibat harus duduk bersama, menyampaikan satu visi, kemudian rencana bersama," ujar I Made Agus.
Ia mengatakan, terdapat dua faktor penting yang harus menjadi perhatian dalam mencegah kecelakaan di jalan tol, yakni kelebihan kecepatan atau speeding dan perlambatan kendaraan.
Untuk mengantisipasi kecelakaan akibat kecepatan berlebih,
Korlantas Polri telah memasang speed camera di sejumlah lokasi rawan kecelakaan melalui kerja sama dengan pengelola jalan tol.
"Kami sudah berupaya menempatkan speed cam di daerah rawan kecelakaan di jalan tol bekerja sama dengan Jasa Marga," jelasnya.
Sementara itu, perlambatan kendaraan juga menjadi faktor yang perlu diantisipasi. Kondisi tersebut antara lain terjadi akibat kendaraan melaju di bawah batas minimum kecepatan maupun kendaraan yang berhenti di bahu jalan.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Korlantas Polri menerapkan langkah preemtif, preventif, dan represif. Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan pendekatan kepada asosiasi angkutan logistik agar para pelaku usaha memahami serta mematuhi ketentuan keselamatan dan lalu lintas.
Korlantas Polri juga menyediakan layanan Quick Response 110 di jalan tol. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan kecelakaan atau kondisi darurat sehingga petugas dapat segera memberikan respons dan melakukan penanganan.