Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari laman Humas
Polri, pengelolaan tersebut mencakup penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
"Pengelolaan Rutan
Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pelayanan terhadap tahanan meliputi pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, waktu kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan.
"Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015," ujarnya.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan terhadap barang bawaan. Kunjungan juga hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Johnny menegaskan, aspek keamanan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan
Bareskrim. Petugas jaga diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil, termasuk memeriksa kondisi ruang tahanan dan melakukan penggeledahan apabila diperlukan.
"Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan," kata Johnny.