Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Rico Waas membebastugaskan sementara Fa dari jabatan
Camat Medan Timur terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan melakukan audit khusus dan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fa saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Berdasarkan hasil audit, Fa diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Pembebasan sementara itu dituangkan dalam Surat
Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai
Camat Medan Timur Kota Medan.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fa dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pembebastugasan sementara tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan disiplin.
"Benar, berdasarkan Surat
Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai
Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," ujar Subhan, Senin.
Menurutnya, proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc yang telah dibentuk BKPSDM Kota Medan.
Subhan menegaskan, pembebasan sementara bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Fa tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan," katanya.
Keputusan mengenai hukuman disiplin akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Pemko Medan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.