Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak otomatis membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri.
Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penerimaan anggota
Polri tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota
Polri.
"Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri," ujar Isir di Jakarta, Sabtu.
Isir menjelaskan, sertifikat atau piagam prestasi dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan seluruh persyaratan dan tahapan seleksi yang wajib diikuti setiap peserta.
"Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," jelasnya.
Ia menegaskan seluruh peserta, tanpa terkecuali, tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.