Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Semarang resmi mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dilansir dari laman Jatengprov, kehadiran UPTD ini menjadi langkah Pemkab Semarang dalam memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi perempuan serta anak korban kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten
Semarang Dewanto Leksono Widagdo mengatakan hingga akhir Juli 2026 tercatat sebanyak 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus tersebut masih didominasi kekerasan terhadap perempuan dewasa. Meski demikian, jumlah kasus menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Pada 2025 tercatat 158 kasus, sedangkan pada 2024 sebanyak 126 kasus," kata Dewanto usai peresmian UPTD PPA di Ambarawa, Jumat.
Dewanto menyebut tiga wilayah yang dinilai rawan terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni Kecamatan Bandungan, Ambarawa, dan Bawen.
Menurutnya, UPTD PPA akan menjadi pusat pelayanan terpadu bagi korban maupun masyarakat yang membutuhkan penanganan terkait kasus kekerasan.
"Ibarat Kantor Samsat, UPTD PPA ini rumah besar instansi terkait untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak," tegasnya.
UPTD PPA tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti ruang pengaduan dan ruang konsultasi. Selain itu, terdapat dua personel yang disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan korban yang membutuhkan pendampingan.
Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah, menegaskan keberadaan UPTD PPA merupakan bentuk komitmen Pemkab Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
"Kita harapkan, UPTD PPA dapat bersinergi dengan instansi terkait, memberikan pelayanan khusus bagi para korban," ujarnya.