Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan delegasi Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste untuk melakukan benchmarking sistem pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir dari laman
KPK, kegiatan yang berlangsung pada 5-7 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antarlembaga antikorupsi sekaligus mendukung pengembangan sistem pelaporan harta kekayaan di Timor Leste.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum mengatakan kunjungan tersebut merupakan implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani KPK dan CAC Timor Leste pada 14 Januari 2026.
"Kunjungan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat kerja sama antarlembaga antikorupsi. Kegiatan ini juga implementasi MoU yang telah ditandatangani," ujar Kartika saat membuka kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)
KPK, Jakarta, Rabu.
Selama tiga hari, delegasi CAC Timor Leste mengikuti serangkaian sesi pembelajaran mengenai kerangka hukum, tata kelola, hingga metodologi pemeriksaan LHKPN.
Pada hari pertama, peserta memperoleh pemaparan mengenai sejarah dan perkembangan sistem pelaporan harta kekayaan di berbagai negara serta kerangka hukum dan arsitektur sistem
LHKPN yang diterapkan
KPK. Pada hari kedua, pembelajaran difokuskan pada mekanisme pendaftaran dan pelaporan melalui aplikasi e-
LHKPN.
Delegasi juga mempelajari proses verifikasi administrasi, pemantauan kepatuhan pelaporan, hingga pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengidentifikasi laporan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, hari terakhir diisi dengan pembahasan metodologi pemeriksaan
LHKPN, mulai dari penyusunan program audit, teknik pemeriksaan lapangan, pengujian bukti, hingga simulasi penyusunan kertas kerja pemeriksaan yang digunakan
KPK dalam proses audit.
Direktur Pencegahan dan Sosialisasi CAC Timor Leste António Alves da Cruz mengatakan kunjungan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam bidang transparansi pelaporan harta kekayaan.