Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen merupakan informasi palsu atau hoaks.
Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait sistem penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE), baik
ETLE statis maupun
ETLE mobile.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," kata Irjen Pol Wibowo.
Ia menjelaskan, penerapan
ETLE merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.
Meski demikian, petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, balap liar, melawan arus, serta aksi berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.