Bandung (buseronline.com) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung.
Dilansir dari laman Jabarprov, kasus tersebut dipastikan akan diproses secara hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Ia menilai aksi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, baik Peraturan Daerah Kota Bandung maupun surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.
"Penebangan pohon ini melanggar aturan dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang cukup berat. Karena itu, saya akan melaporkannya kepada Pak Gubernur agar dapat diproses secara pidana," ujar Farhan, Jumat (31/7/2026).
Selain melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Pemko Bandung juga akan membawa kasus tersebut ke Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.
Farhan mengaku prihatin dan geram atas
penebangan pohon-pohon yang telah berusia tua dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan perkotaan.