Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Singkawang bersama DPRD Kota Singkawang memperkuat tata kelola pemerintahan guna menutup berbagai celah yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, perbaikan difokuskan pada sektor perencanaan, penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya mewujudkan
Singkawang sebagai smart city.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kota Singkawang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kota
Singkawang, DPRD Kota
Singkawang, serta Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Imam Turmudhi menegaskan bahwa penguatan sistem harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas penyelenggara negara.
Menurutnya, sistem yang baik tidak akan mampu mencegah
korupsi apabila tidak didukung oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi.
"Sebaik apa pun sistem yang dibangun untuk mencegah korupsi, tetap bisa terjadi di balik layar apabila integritas individu yang menjalankannya rendah," ujar Imam.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana
korupsi di lingkungan eksekutif, DPRD diminta segera mengambil langkah, termasuk melaporkannya kepada
KPK.
"Eksekutif dan legislatif harus saling melengkapi. Program-program yang belum bisa diakomodasi eksekutif dapat ditindaklanjuti legislatif selama bertujuan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan tersebut,
KPK menyoroti penurunan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemko
Singkawang pada 2025. Skor MCSP turun dari 91,68 pada 2024 menjadi 70,65 pada 2025, sedangkan skor SPI menurun dari 76,23 menjadi 65,33.
Menurut Imam, penurunan tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah area yang rentan terhadap praktik korupsi, terutama pada aspek perencanaan, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK juga memberikan perhatian khusus terhadap proses perencanaan dan penganggaran, termasuk mekanisme verifikasi serta validasi usulan pembangunan dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Hasil evaluasi masih menemukan perbedaan data antara sistem dan dokumen pendukung, usulan yang belum menggambarkan permasalahan secara jelas, serta perlunya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu,
KPK menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi calon penerima, penetapan penerima, pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengingatkan agar setiap penerima hibah maupun bantuan sosial telah melalui proses administrasi yang jelas dan tervalidasi sebelum mendapatkan persetujuan.