Semarang (buseronline.com) - Penguatan kerangka hukum dan kerja sama internasional menjadi kunci dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin kompleks dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Dilansir dari laman Humas Polri, hal tersebut mengemuka dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (
UNISSULA),
Semarang, Kamis.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo SH MHum MSi MM tampil sebagai pembicara utama (keynote speaker) dalam konferensi internasional bertema "Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children."
Konferensi tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, termasuk Jepang, Australia, Mesir, Turki, Thailand, Vietnam, Maroko, Spanyol, Siprus, dan Yordania.
Dalam paparannya bertajuk "Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang," Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku.
Menurutnya, diperlukan sistem hukum yang terintegrasi dengan mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara.
"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," ujar Yusril.
Sementara itu,
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pidato utama melalui tayangan video. Ia menilai perdagangan orang kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital, sehingga membutuhkan transformasi dalam penegakan hukum.
Menurutnya, penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perluasan kerja sama internasional, dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para korban.
Dalam kesempatan tersebut,
Wakapolri memaparkan empat strategi utama Polri dalam memberantas TPPO, yaitu penerapan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh tingkatan, peningkatan kemampuan penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.