Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana meningkatkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sumut.
Selama ini, larangan penggunaan vape telah diberlakukan melalui Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut. Adapun bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih berupa imbauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan DPRD Sumut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sehingga pemerintah berencana meningkatkan statusnya menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.
"Larangan penggunaan vape bagi ASN, PPPK, dan pegawai BUMD telah diberlakukan melalui instruksi gubernur. Karena mendapat sambutan baik dari DPRD, kebijakan ini akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut, Rabu.
Menurut Mulyono, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi karena rokok elektrik dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung zat terlarang, pemerintah ingin mencegah munculnya celah penyalahgunaan di lingkungan ASN maupun masyarakat.
Dalam mendukung pemberantasan narkoba,
Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sumut, dan sejumlah instansi terkait. Tim ini menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Mulyono menjelaskan, tim gabungan secara rutin melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Masyarakat yang terbukti menggunakan narkoba akan menjalani asesmen di BNN. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan menjalani rehabilitasi. Namun apabila terlibat sebagai pengedar, proses hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.