Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai kajian studi mengenai praktik lobi politik dan regulasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, kajian tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick-off Meeting di Gedung Merah Putih
KPK,
Jakarta, Selasa.
Kajian ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara sebagai langkah pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
KPK Aminudin mengatakan praktik lobi merupakan hal yang lazim dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di berbagai negara.
Menurutnya, yang membedakan Indonesia dengan negara maju adalah adanya regulasi yang mengatur praktik tersebut sehingga berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi," ujar Aminudin.
Ia menjelaskan, kajian tersebut juga menjadi bagian dari mandat KPK dalam mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Karena itu,
KPK melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar rekomendasi yang dihasilkan komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Aminudin berharap hasil kajian tidak hanya menjadi laporan akademis, tetapi mampu menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hingga pembentukan regulasi yang mengatur praktik lobi secara jelas.
Sementara itu, Direktur Monitoring
KPK, Aida Ratna Zulaiha mengungkapkan bahwa hasil OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026 menunjukkan Indonesia baru memenuhi 40 persen kriteria regulasi lobi dan hanya 11 persen kriteria praktik lobi. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata negara anggota OECD.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pentingnya penyusunan regulasi praktik lobi, sekaligus menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki aturan khusus mengenai praktik lobi.