Jakarta (buseronline.com) - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Dilansir dari laman
Humas Polri, peristiwa tersebut menyebabkan seorang pemuda berinisial S (23) meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut kini ditangani secara bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Untuk mempermudah proses hukum, perkara dibagi menjadi dua klaster berdasarkan jenis tindak pidana yang terjadi.
"Perkara ini dipisahkan menjadi dua klaster, yakni dugaan perusakan gerobak milik pedagang dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Bhudi Hermanto, Senin.
Pada klaster pertama, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, PAM, dan ELL terkait dugaan tindak pidana perusakan gerobak pedagang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, pada klaster kedua, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.